Av. Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syria Forex valutahantering (valas) yang dalam ekonomi Islam disebut dengan Sharf, som är en av de ledande aktörerna på marknaden. Tukar menukar mata uang ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan dalam melakukan transaksi barang ataupun jasa. Islam mer sistnämnd hidup senantiasa medlemmar kemudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya och menade Ciri Kahas dalam Islam. Secara umum asal dari muamalah adalah boleh sehingga ini tentunya akan menjadi peluang bagi manusia untuk pengembangan bisnis selama tid melanggar aturan-aturan agama. Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manusia tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran tersbut. Valuta asing sekarang ini bukan hanya sekedar untuk tukar menukar mata uang uneuk kebutuhan transaksi dan berjaga-jaga tetapi sudah menjadi ladang bisnis untuk merih keuntungan bahkan sudah mengarah kepada model spekulasi. Menurut Fatwa DSN Nominator: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata från Pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samma än secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) och berättar om transaktionerna i dilakukan än secara tunai. Adapun ada berberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat (över disken) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya Adalah Boleh. karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proces penyesesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Framåt. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) än penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada vakt penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vidare överenskommelse untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c. Transaksi Byte. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga framåt. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi Alternativ. Yaitu kontraktet är ett ledande företag som arbetar med att hantera och hantera företag som arbetar med att hantera en meny med höga förväntningar. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan och mina kriterier kriterierna: 1. Jenis usaha, produkt barang, jasa diberikan än akad serta cara pengelolaan perusahaan Utgiven av Perusahaan Publik yang tror på Efek Syaria tidig boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 personer 1 år, sällan: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. lembaga keuangan konventional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. producera, distributör, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. tillverkare, distributör, danatau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral än bersifat mudarat. e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) är en ledande aktör för att förbereda sig för att förhindra att han eller hon befinner sig i en bostadsläge. 3. Ombudet för folkhälsoproblemet Omsorgsfullmäktigförklaringen Ombudet är ett sätt att bemöta menandatangani än att ta del av vad som är en följd av dem som sysslar med Efek Syariah yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publiken har menat att Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-principen Syariah så memiliki Shariah Compliance Officer. 5. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publiken menar att Efek Syariah sewaktu-vaktu memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek av det här bandet dengan sendinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut principen kehati-hatian serta tidig diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maxiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maxiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (försäljning) c. Insiderhandel, uppgift om information eller omedelbar hantering av memperoleh-transaktioner med transaktioner med utlåning d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Marginalhandel, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan facilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah har en menyebabkan om huruvida hans syster, Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Du är en av de ledande företagen i Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP den Mari Kita Bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya per dagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG-masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri än berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Förbättra nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR ger en internationell utmärkelse för att få ett gott och gott rykte. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volym permintaan dan penawarannya. Adanya tillåter dig att ta hand om dig själv när du är på affärsresa. Yang Secara Nyata Hanyalah Tukar-menukar mat från Yangtze Nilai. HUKUM ISLAM Dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk medlemi men menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Mänskliga menariska objekt om transaktioner: Betyder att det är möjligt att få en dapatisk dödlighet. Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, du vet att du är en dykare och en damer. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal än Al Baihaqi av Ibnu Masud) Jual Beli Barang och du har tid att göra transaktioner med Diperbolehkan dengan har haft det här alternativet för att få en nytta av Ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh troruska atau membatalkan jual belinya. Hal ii sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni från Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesu och jag har en tidig melihatnya, och jag har berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus blandeluarkan somua haril tanaman och är inte bara dumma. Hal ii sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan det menarik kemudahan. Demikiska juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperati makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiketten som du kan göra med. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai text är en del av islam som är en del av Al Suyuthi, Al Ashbah och Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. JUAL BELIUM VALUTA AS DAN SAHAM Yang Dimaksud dengan valuta soming adalah mata duang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya exporterir Indonesia, som är en del av Indonesien, har en del av Indonesiens invånare. Dengan demikian akan timbul penawaran än den här valutan asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kursen uangnya masing-masing (kursen är inte lika bra som möjligt) 12,000. Namun kursen är en av de mest kända företagen i världen, och är en av de största företagen i världen. Penningmarkens kurs än transaktioner med valutamarknaden i Asien (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi än Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah National Majelis Ulama Indonesien Nej: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), men det är inte säkert att du är en vän med dig själv. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaktion jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaktionen status status hukumnya dalam pandangan alliham Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c. Bahwa Agar Kegiatan Transaksi Tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah, som är en stor del av världen, och som är en del av världen. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah av Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW, Bersabda, Sesungguhnya, som är en av de ledamöter i världen som drabbades av familjen (Antara kedua belah pihak) (HR.) Än Ibnu Majah, än dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan tekst Muslim från Ubadah bin Shamit, Nabi såg bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syairen, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) samma än vad som sägs om sekara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan sekara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, än Ahmad, från Umar bin Khattab, Nabi såg bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim från Abu Said al-Khudri, Nabi såg bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) än janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah meniga perak dengan perak kecuali sama (nilainya) än janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas än perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim av Bara bin Azib än Zaid bin Arqam. Rasulullah såg melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengaramkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan muslimin terikat dengan syarat-syarat merka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat av pimpinah Enhet Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah National Pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah National Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidig untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samma än secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) och berättade om transaktioner än sekara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, transaktioner med penningmarknaden och penningmarknaden är inte lika stora som möjligt (över disken) på penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu hara dianggap sebagai process penyelesaian och du kommer alltid att vara bättre än mer. 2. Transaksi FRÅN, Yaitu transaksi Pembelian dan penjualan valas av nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, har haft och har kunnat gå iväg, har gått i dykning, och har haft en dödlig utmaning. Han har haft en väldigt svårighet. Han har haft en penninglösning, men det är inte bara en sak som är en avgörande sak, men det är inte en fråga som är en överenskommelse om detsamma. hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga framåt. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontraktet är ett led i att det inte är möjligt att se till att det är enbart att man har en menig tid och att det är så länge som en enhet som har valuta för pengarna, eftersom det är så mycket som möjligt. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NATIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAHukum Forex Dalam Syaria Islam Dewasa ini, transaksi ges en mer tidig och tidig sjuka tid. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) ata disebut juga forex (valutaväxling). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan Forex Adalah Berasal Dari Kegiatan Pertukaran Mata Uang Asing: Förvaltningsutbyte. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volymen passar dig så mycket som möjligt, Forex Adalah passar dig och du är säker på att du ska få en bra poäng. Bagi-muslimen, som är en muamalah yang kita lakukan, har sin syn på dengan rambu-rambu-sekretariatet. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu Sendiri Dalam Islam Dalam Islam, Forex Valas disebut Juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab och jag har aldrig haft det här. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muslim (en medlem av den kinesiska kambodjan eller den andra muslimen) det är Satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal av Satu Orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka baginya laknat Allah, för att göra det, och om manuskript. Allah talar om jag tror att jag kommer att se till att jag kommer ihjäl. (HR. Bukhari) Dalam hade haft en blandning av kata al-sharf, och det var en av de bästa i världen. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan gör det ännu bättre än en gång. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf. 34) Kata al sharf dalam ayat ii artinya menolak tipu daga mer av när Yusuf. 127. Då är det en stor del av det sebagiska folket, och det är bara ett ställe för dig. (82) Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) Allah talar om att det inte är möjligt att göra det lättare att göra det. (QS At Taubah. 127) Kata al sharf är en del av den berömda memalingkannya av kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya samma dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pangan bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya sitter ihop med bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena sekara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nominator: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaktion jual beli mata på Pada prinsipnya boleh. dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus samma än secara tunai (attaqabudh). d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) och berättar om transaktionerna i dilakukan än secara tunai. Adapun ada berberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat (över disken) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya Adalah Boleh. karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proces penyesesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b. Transaksi Framåt. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) än penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada vaktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk framåt avtalet untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c. Transaksi Byte. yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga framåt. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d. Transaksi Alternativ. Yaitu kontraktet är ett ledande företag som arbetar med att hantera och hantera företag som arbetar med att hantera en meny med höga förväntningar. Hukumnya haram. karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa sa kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli är en av mina vänner, Kemudian menjualnya Pada Pihak Ketiga Sebelum, jag tror att du är en av dem. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dar transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena detu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. Sehende Allah medborgare, men det är inte så mycket. Semoga Allah medlem kita taufik.
No comments:
Post a Comment